Minggu, 23 Juni 2013

Putusan Perkara Pidana Penghinaan Terhadap LDII

DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN!!!
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2312 K/Pid/2009




Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2312 K/Pid/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tentang Tindak Pidana Dimuka Umum Menyatakan Permusuhan terhadap LDII melalui buku / media cetak / media elektronik dll. Menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buku copy berjudul:
  1. CAPITA SELEKTA  ALIRAN SEMPALAN DI INDONESIA
  2. BAHAYA ISLAM JAMAAH LEMKARI LDII
  3. KUPAS TUNTAS KESESATAN & KEBOHONGAN LDII
  4. SEBUAH ALIRAN SESAT KHAWARIJ GAYA BARU
  5. ALIRAN & PAHAM SESAT DI INDONESIA
Karena buku-buku tersebut diatas oleh Mahkamah Agung telah dinyatakan DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN maka buku-buku tersebut tidak boleh dijadikan dasar/acuan untuk kepentingan apapun dan oleh siapapun.
Jika ada seseorang / sekelompok orang yang membuat / menerbitkan / mengedarkan buku-buku untuk memojokkan LDII baik melalui media cetak / media elektronik dll maka secara hukum bisa diPidanakan.

Dengan ini Mereka menemukan LDII Surabaya :